bupati cantik, Indah Putri Indriani
Mega
proyek itu dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten
Lutra, Sulsel. Salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati
cantik, Indah Putri Indriani.
Hal
ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak
mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan
sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan
si bupati cantik.
"Kan
aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak
benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang
membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan
siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok nggak
diseret?" keluh Agung.
Agung
berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian,
ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.
"Jelas
kan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok
pembuatnya tidak diseret juga," kata Agung.
Terkait
tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari
Liputan6.com. Namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal
tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Yuyuk
Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di
Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.
"Dalam
kasus ini belum ada penetapan tersangka," kata Yuyuk.
Anggaran
Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai
Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara
(Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar
tanpa pengecualian (WTP).
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang
sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten
Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Kedua
tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming,
mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna
Anggaran (PA).
"Keduanya
kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi," kata Kepala
Subdit 111 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel,
AKBP Adip kepada Liputan6.com di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Proyek
yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut terbagi dalam lima
item kegiatan. Meliputi kegiatan program barang dan sumber belajar virtual
(PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan
barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.
Lalu
pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan
barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU.
"Dari
seluruh item tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi
selisih harga dan menyebabkan kerugian negara," kata Adip.
Akibat
perbuatan kedua tersangka, lanjut Adip, menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel,
kerugian ditaksir senilai Rp 3,6 miliar.
sumber :liputan6.com

Emoticon Emoticon